Fungsi masjid adalah untuk ibadah para jamaahnya namun ada salah satu masjid tepatnya di Lapangan Multi Guna Margahayu BekasiTimut Kota Bekasi di samping halaman masjid di ubah menjadi ruko , tahapan pembangunan ya sedang di laksanakan pondasinya oleh pengurus masjid .
Dari apa yang kita liat masjid ini tidak di lengkapi oleh IMB yang menjadi persyaratan sebuah ruko walaupun itu ada IMB masjid namun IMB ruko nya belum terlihat dan terpampang di ruko akan di bangun tersebut.
Menurut ketua LSM LP2KP Subur Rusyadi alih fungsi ini sudah melanggar tatanan tempat ibadah yang telah berubah fungsi sebagai ruko yang sedang di bangun perlengkapannya saja tidak di penuhi seperti IMB sebagai persyaratan saat akan membangun ruko karena tanah tersebut kan di atas tanah masjid yang telah di wakpkan oleh Pemerintah Kota Bekasi , ini sudah sangat melanggar dari ketentuan yang berlaku.
Subur berharap agar pengurus masjid melakukan izin pada pemerintah kota Bekasi kalau lahan tersebut akan di alih fungsikan sebagai ruko yang nota bene dengan bisnis yang akab di lakukan oleh pengurus masjid dan banyak masyarakat di sekitar masjid mempertanyakan alih fungsi tersebut apa sudah sesuai dengan adanya ruko tersebut di atas tanah masjid .
Padahal di lahan tersebut seharusnya buat parkir para jamaahnya karena bila di buat ruko lahan parkir di depan areal masjid sangat sempit ungkap Subur Rusyandi sebagai sekjen LP2KP mengakhiri pembicaraan dengan aksaratv.pro.
Komentar
Posting Komentar