Tanggapan yang di sampaikan Ali Mahyail selaku staf khusus Bawaslu RI terkait adanya pelanggaran yang di lakukan oleh ketua DPD PSI Kota Bekasi TH dan komisioner KPU Kota Bekasi AES dan para PPK dan PPS ,ini sudah melanggar hukum , Ungkap Ali Mahyail.
Para penyelenggara pemilu bila memang terbukti melakukan gratifikasi bisa terkena hukuman maksimal, baik pemberi maupun penerima di kutif Minggu 12/5/2024.
Wakil Ketua GMBI Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Kota Bekasi Delpin Chaniago ,mendesak agar KPU Kota Bekasi segera mengusut tuntas tindakan Komisioner KPU dan Ketua DPW PSI dan PPK serta PPS yang tidak terpuji , agar di beri sangsi yang sesuai atas perbuatannya.
Sedangkan sangsi yang diberikan pada PPK dan PPS harus di nonaktifkan terlebih dahulu dan bila mana ada pelanggaran gratifikasi dan korupsi harus di usut tuntas sesuai hukum yang berlaku , Ujar Delpin Chaniago.
Harusnya Badan Pengawas Pemilu sebagai tembok yang membidangi pengawasan bisa mengawal jalanya penyelenggaraan pemilu hingga bisa menghasilkan pemimpin masa depan untuk Kota Bekasi , Ungkap Delpin Chaniago saat memberikan pendapatnya dalam kasus Plesiran ke Bali di Kantor GMBI .
Komentar
Posting Komentar