Polri melalui Polisi mengamankan 24 kilogram sabu beserta 5 orang tersangka berinisial H, M, MN, UZ dan AA. Modus operandi para tersangka yakni membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Barat. Diketahui barang haram tersebut merupakan produksi dari Tiongkok yang kemudian dikirim ke Aceh.
Komentar
Posting Komentar